Registrasi Surat Keterangan Tanah ( SKT )

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Asli Surat Keterangan Tanah disertai fotocopi
  2. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  3. Surat Keterangan pelepasan hak atas tanah
  4. Gambar denah lokasi tanah
  5. Surat pernyataan bahwa tanah tersebut bukan berada didaerah yang bertentangan dengan peraturan; dan per UU
  6. Masing-masing dirangkap copy 2 dimasukan dalam map biru.)

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas, dan jika berkas tidak bias diproses disebabkan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO, Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan peregistrasian
  4. Pihakloket (FO) menyerahkan berkas berupa surat Keterangan Tanah ( SKT/SPT ) yang sudah di registrasi kepada pemohon, dan mengarsipkan kopiannya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tanah ( SKT )

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Tanah ( SKT )"