Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan pindah domisili dari Kepala Desa
  4. Formulir yang sudah diisi dari Desa
  5. Semua persyaratan dibuat rangkap dua dimasukan dalam map berwarna merah

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas, dan jikaberkas tidak bias diproses disebabkan berkas tidak memenuhisyarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO, Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan peregistrasian
  4. Pihakloket (FO) menyerahkan berkas berupa Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili kepada pemohon.dan menyimpan arsip kopiannya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili"