Registrasi Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA antar Desa, Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi dan Luar Negeri

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa
  4. Mengisi formulir (F.1-38) dan (F.1-34 )
  5. Pas poto 4x6 sebanyak (2 lembar)
  6. Semua persyaratan dibuat rangkap dua dimasukan dalam map berwarna merah

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas, dan jika berkas tidak bias diproses disebabkan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalian kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO, Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan peregistrasian
  4. Pihak loket (FO) menyerahkan berkas berupa Surat Keterangan Pindah datang WNI/WMN antar Desa, Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi dan Luar Negeri kepada pemohon.Dan menyimpan arsip kopiannya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA antar Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota,Propinsi dan Luar Negeri

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA antar Desa, Kecamatan, Kabupaten / Kota, Propinsi dan Luar Negeri"