Pelayanan Registrasi Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil

No. SK: 018 /PUM/2/ TAHUN 2022

  1. Foto copy KTP orang tua
  2. Foto copy KK orang tua
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua dilegalisir KUA
  4. Fotocopy KTP dua Orang sebagai saksi
  5. Surat Keterangan kelahiran dari Bidan/dukun beranak /Kepala Desa
  6. Mengisi Formulir Keterangan Kelahiran( f2.01)
  7. Surat Pernyataan orang tua tentang status anak (matrai 10.000)
  8. Semua persyaratan dibuat rangkap dua dimasukan dalam Map berwarna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diajukan ,Petugas FO memeriksa berkas dan memberi tanda terima berkas
  2. Petugas BO melakukan validasi berkas,dan jika berkas tidak bias diproses disebabkan berkas tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berdasarkan Validasi oleh BO, Jika berkas permohonan sudah lengkap dapat diterima dan dilakukan pencetakan surat pengantar
  4. Pihakloket (FO) menyerahkan berkas Berupa Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil kepada pemohon.dan menyimpan arsipnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil

Ketua TIM Paten,Sekretaris Paten,Staf, Kotak Pengaduan / Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil"