No. SK: 028/HK-VII/316
Proses untuk memenuhi permintaan pemberian cuti dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan.
Tidak dipungut biaya
pemberian cuti
alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah
telepon : 0551 32492
email : satpolpp.tarakan@yahoo.com
langsung : kantor satpol pp tarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store