Pemberian Cuti

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus

  1. Mengajukan permohonan cuti (Pemohon)
  2. Membuat/mengisi form cuti, dan diserahkan ke pemohon yang kemudian ditanda tangani (Atasan langsung, Kassubag Umum dan Kepegawaiandan Kasat/Pelaksana)
  3. Setelah ditanda tangani (Atasan langsung, Kassubag Umum dan Kepegawaian dan Kasat/Pelaksana), Permohonan cuti dikirim ke BKPSDM
  4. Penyampaian informasi ke pemohon, pendokumentasian dan setting presensi pemohon (Pelaksana)

Proses untuk memenuhi permintaan pemberian cuti dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan.

Tidak dipungut biaya

pemberian cuti

alamat : jalan halmahera, nomor 171, kelurahan pamusian, kecamatan tarakan tengah    

telepon : 0551 32492

email : satpolpp.tarakan@yahoo.com

langsung : kantor satpol pp tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Cuti"