Pengelola Surat Masuk

No. SK: 028/HK-VII/316

  1. Surat Pengantar
  2. Agenda Surat Masuk

  1. pencatatan surat masuk oleh Pengadministrasi Umum
  2. Memberikan lembar disposisi (pengadministrasi umum)
  3. Memeriksa surat masuk (Kassubag Umum dan Kepegawaian)
  4. Memeriksa surat masuk (Sekretaris)
  5. Memberikan disposisi penugasan(Kasat)
  6. Menyerahkan ke Sub Umpeg (Sekretaris)
  7. Memerintahkan pendataan (Kassubag Umum dan Kepegawaian)
  8. Pendataan surat masuk (Pengadministrasi umum)
  9. Distribusi surat masuk (Caraka)
  10. Mendokumentasikan (Pengadministrasi umum)

Proses penyelesaian pengelolaan surat masuk dilakukan setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, waktu penyelesaian paling lambat 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengelola Surat Masuk

Alamat : Jaalan Halmahera, Nomor 171, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah    

Telepon : 0551 32492    

Email : Satpolpp.tarakan@yahoo.com

Langsung : Kantor Satpol PP Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.tarakan@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Surat Masuk"