Pencatatan pelunasan BPHTB/PPH

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  4. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  5. Fotocopy KTP / KK
  6. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  7. NPWP
  8. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  9. Surat Kuasa Permohonan
  10. Surat Pernyataan dari KAKANWIL
  11. Surat Pernyataan Kepanjangan Nama
  12. Surat Keputusan Pemengang HPL
  13. Surat Pengantar PPAT

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokument pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Penerimaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

61 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

loket layanan pengaduan 

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pelunasan BPHTB/PPH"