Izin peralihan hgu badan hukum

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. SK Pemberian Hak
  4. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  6. Fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar
  7. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat Dan Perusahaan Terafiliasi
  8. Surat Permohonan
  9. Surat Kuasa Permohonan
  10. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  11. NPWP
  12. SIUP
  13. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  14. Surat Ijin/Persetujuan Pengalihan Hak dari Penetapan Pengadilan atau Pemegang Hak Lainnya

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokument pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Penerimaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

61 hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

loket layanan pengaduan 

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin peralihan hgu badan hukum"