Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 470/069/436.9.31/2022

  1. a. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukanPewaris lainnya yang dipersamakan
  2. b.Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  3. c. buku nikah Pewaris
  4. d. Akta Kematian Ahli Waris (apabila AhliWaris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan
  5. e. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lainyang dipersamakan
  6. f. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  7. g. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  8. h. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan
  9. i. surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. j. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. k. surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon
  12. l.dokumen lain(apabiladibutuhkan)

  1. (1) Tata cara pelaksanaan pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut : a. Pemohon menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana bagan alur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; b. Petugas pada Kelurahan melakukan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka : 1. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas pada Kelurahan memberikan penolakan pada aplikasi Surat Keterangan Ahli Waris untuk selanjutnya pemohon melengkapi berkas; 2. Apabila berkas permohonan telah lengkap, maka petugas pada Kelurahan memberikan jadwal dan bukti penerimaan. c. berdasarkan berkas permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, Lurah mengundang Camat, seluruh ahli waris beserta 2 (dua) orang saksi; d. Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris dihadapan Lurah; e. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Ahli Waris beserta 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud pada huruf d kemudian ditandatangani oleh Lurah dan selanjutnya disampaikan ke Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat; f. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah di tandatangani sebagaimana dimaksud pada huruf e dicatat dalam Buku Register Kelurahan dan Buku Register Kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon; g. Proses registrasi di Kelurahan/Kecamatan masingmasing selama 1 (satu) hari. (2) Kelurahan dan/atau Kecamatan mendokumentasikan proses pelayanan surat keterangan Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Bagi Ahli Waris yang berhalangan hadir, dalam kondisi bencana alam/bencana non alam/bencana sosial, tahapan pelaksanaan pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara daring/melalui aplikasi komunikasi dengan menggunakan video. (4) Bagi Ahli Waris yang berhalangan hadir, dalam kondisi bencana alam/bencana non alam/bencana sosial, tahapan pelaksanaan pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dapat dilakukan tanpa tatap muka dihadapan Lurah, dengan syarat dilakukan secara daring/melalui aplikasi komunikasi dengan menggunakan video yang diikuti oleh Lurah dan Camat. (5) Dokumentasi pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)disimpan oleh Kelurahan dan Kecamatan sebagai arsip.

1 hari sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

zimbra=mail.surabaya.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online