Perubahan Hak Atas Tanah

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. SK Pemberian Hak
  4. Surat Persetujuan dari Kementerian Agama
  5. Surat Persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia
  6. Surat Permohonan
  7. Ijin Mendirikan Bangunan
  8. Surat Kuasa Permohonan
  9. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

7 hari

50.000

SERTIPIKAT

1. loket layanan pengaduan

 2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Hak Atas Tanah"