Peralihan hak - penetapan atau putusan pengadilan

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Surat Keputusan Pengadilan
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Fotocopy KTP / KK
  5. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  6. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  7. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  8. Surat Persetujuan dari Kreditur
  9. Surat Permohonan
  10. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokument pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Penerimaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

5 hari

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Sertifikat

loket layanan pengaduan 

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan hak - penetapan atau putusan pengadilan"