Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Telah berusia 0-17 Tahun kurang 1 hari
  2. Fotokopi akte kelahiran
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Pasfoto warna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (pengadministrasian kependudukan) 5 menit
  3. Melakukan scan foto dan pencetatan data KIA (operator SIAK) 15 menit
  4. Meregistrasi KIA dan menyerahkan KIA (Pengadministrasian kependudukan) 5 menit
  5. Pemohon menerima KIA

Pemohon mengajukan berkas, lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/Wa kepada operator/datang langsung Ke kantor

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Lewat Tatap Muka Langsung

Lewat WA ke operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"