Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

No. SK: 570/1229/436.7.15/2022

  1. Surat Permohonan yang dibuat oleh Direktur Perusahaan atau Pejabat Perusahaan mendapat penugasan dari Direktur
  2. Surat Keterangan domisili Perusahaan
  3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU No. 7 Th.1981)
  4. Bukti kepersertaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  5. Ketentuan / penetapan struktur dan skala upah
  6. PKWT yang telah ditandatangani para pihak sejumlah yang dimohonkan untuk dicatat
  7. Bagi Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja /Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan harus melampirkan foto copy: a. perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/perjanjian pemborongan pekerjaan b. bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja / perjanjian pemborongan pekerjaan
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur (bagi penduduk non Surabaya)
  9. Daftar seluruh pekerja/buruh di perusahaan (mencantumkan nama,alamat,NIK) format file harus xls(Excel)
  10. Surat Kuasa / penugasan dari Direktur apabila pengurusan tidak dilakukan sendiri oleh Direktur dan Foto copy KTP pihak yang mendapat kuasa /penugasan

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin sesuai persyaratan melalui website SSWALFA.
  2. Petugas pelayanan PTSP memverifikasi secara administrasi dan selanjutnya disampaikan ke PD Teknis
  3. PD Teknis melakukan verifikasi berkas permohonan hingga terbit Persetujuan Teknis dan disampaikan lagi ke DPMPTSP.
  4. DPMPTSP akan memverifikasi akhir kesesuaian Persetujuan Teknis dan Konsep SK/Rekom dan selanjutnya dilakukan penomeran, penandatanganan digital oleh Kepala Dinas hingga dilakukan pengarsipan.
  5. SK/Rekom dinyatakan selesai dan bisa dicetak secara mandiri oleh pemohon

5 Hari Kerja

Gratis

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Alamat : Jalan Arief Rahman Hakim No. 131 - 133 Lantai 3 dan 4 Surabaya 60117

Email / website : dis_naker@surabaya.go.id



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Alamat: Jl. Tunjungan No.1-3 Genteng (Ex-Gedung Siola Lt.3) Surabaya 60275

Email / website : dpm-ptsp@surabaya.go.id

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"