5 Hari kerja
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Sertipikat Hak Atas Tanah
Kantor Pertanahan Kota Tarakan
Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara
WA. 082153844667
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store