Peralihan Hak - Penetapan atau Putusan Pengadilan

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. • Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
  4. • Sertipikat Asli
  5. • Asli Putusan Pengadilan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inchract)
  6. • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan Tanah
  8. • Melampirkan Bukti pengecekan sertipikat
  9. • Melampirkan Peta Zona Nilai Tanah

  1. • Penerimaan dan Pemeriksaan berkas oleh Petugas Loket pelayanan
  2. • Pembayaran SPS yang telah terbit oleh Pemohon
  3. • Proses Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat oleh Petugas Kantor Pertanahan
  4. • Penyerahan berkas oleh Petugas loket Penyerahan

5 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Sertipikat Hak Atas Tanah

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak - Penetapan atau Putusan Pengadilan"