Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. Akta PPAT mengenai Pemberian Hak
  4. Surat Permohonan Pengukuran
  5. Persil
  6. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  7. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  8. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  9. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  10. Surat Permohonan
  11. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  12. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  13. Surat Kuasa Permohonan
  14. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

 9 hari

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Peta Bidang Tanah

1. loket layanan pengaduan

 2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik"