Peralihan Hak Jual dan Beli

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. • Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. • Sertipikat asli
  6. • Akta jual beli dari PPAT
  7. • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. • Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. • Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. • Pembayaran biaya PNBP
  5. • Proses Layanan
  6. • Penyerahan Hasil Layanan

5 Hari kerja

Tarif layanan ini dihitung berdasarkan rumus : 

T= (1 ‰ x Nilai Tanah ) + Rp.50.000,00

T = Tarif

Nilai Tanah adalah Nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

Contoh Perhitungan :

Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp.1.000.000,00. Luas tanah 100 m2. jadi nilai tanah yang dihitung :  Nilai pasar x luas = Rp. 1.000.000,00 x 100 m2 = Rp. 100.000.000,00

Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa Pelayanan Pendafataran Pemindahan Peralihan Hak ATas Tanah untuk Perorangan atau Badan Hukum berdasarkan Jual Beli  menjadi :

T = (1 ‰ x Rp.100.000.000,00 ) + Rp.50.000,00

   = Rp.100.000,00 + Rp.50.000,00

   = Rp. 150.000,00

Jadi tarif yang dikenakan sebesar Rp. 150.000,00


SERTIPIKAT

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Jual dan Beli"