Peralihan hak- tukar menukar

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Akta Tukar Menukar
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  5. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  6. Surat Persetujuan dari Kementerian Agama
  7. Surat Persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia
  8. Fotocopy KTP / KK
  9. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  10. Surat Persetujuan dari Kreditur
  11. Surat Permohonan
  12. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  13. Surat Kuasa Permohonan
  14. Surat Pengantar PPAT
  15. Surat Pernyataan dari KAKANWIL

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokument pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Penerimaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

5 hari

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Sertifikat

loket layanan pengaduan 

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan hak- tukar menukar"