Mengirim Rujukan ke Instansi / Lembaga Kota / Kab / Provinsi

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak cq Ketua LP-PAR Kota Pekalongan (mencakup maksud dan tujuan permohonan)
  2. Fotokopi Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  3. Fotokopi surat kuasa bila permohonan melalui kuasa hukum

  1. Ketua LP-PAR memutuskan dan atau berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR bidang psikologi / hukum / medis / sosial untuk menentukan apakah suatu kasus memerlukan rujukan ke lembaga / instansi kota/kab/provinsi lain
  2. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Rujukan
  3. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Rujukan/Tugas/ Pemberitahuan pendampingan kasus rujukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak.
  4. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan Anggota Tim Teknis Psikologi / medis / hukum / sosial dan lembaga / instansi yang dirujuk dan instansi terkait (Kelurahan / Babinkamtibmas / RT / RW / Pihak terkait)
  5. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris Tim Teknis (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menyiapkan dokumen persyaratan rujukan kasus serta dokumen lain yang dibutuhkan serta mendokumentasikan kegiatan
  6. Pemberian layanan merujuk kasus

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Mengirim Rujukan ke Instansi / Lembaga Kota / Kab / Provinsi

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan)

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan