Persyaratan pelayanan rekomendasi perijinan senjata api non
organik TNI / Polri
a. Satpam (Pemilik Baru)
1) Permohonan tertulis
2) Permohonan datang sendiri
3) Daftar kuat Satpam
4) Copy KTA Satpam
5) Copy SIUP / NPWP
6) Sket jabatan
7) Sertifikat menembak
8) Tes psychology
9) Tes kesehatan
10)SKCK
11)Pas photo 2 dan 4x6 : 10 lembar
b. Satpam / Polsus(Hibah )
1) Permohonan tertulis
2) Permohonan datang sendiri
3) Daftar kuat Satpam
4) Copy KTA Satpam
5) Copy SIUP / NPWP
6) Sket jabatan
7) Sertifikat menembak
8) Tes psychology
9) Tes kesehatan
10) SKCK
11) Pas photo 2x3 dan 4x6 : 10 lembar
12) Copy buku pas
13) Cek fisik
14) Surat pernyataan hibah senpi
. Perbakin Olahraga (Pemilik baru)
1) Permohonan tertulis
2) Pemohon wajib datang
3) Rekom perbakin
4) Copy KTA PB Perbakin
5) Copy KTP/KSK
6) Sertifikat menembak
7) Tes psychology
8) Tes kesehatan
9) SKCK
10)Pas photo 2x3 dan 4x6 : 10 lembar
d. Perbakin Olahraga(Hibah)
1) Permohonan tertulis
2) Pemohon wajib datang
3) Rekom perbakin
4) Copy KTA PB Perbakin
5) Copy KTP/KSK
6) Sertifikat menembak
7) Tes psychologi
8) Tes kesehatan
9) SKCK
10)Pas photo 2x3 dan 4x6 :10 lembar
Tidak dipungut biaya
surat rekomendasi perijinan senjata api non organik tni/polri
1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi
kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran
dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1
Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
f. Email : pati.yanmas@gmail.com
g. Website: www.polrespati.com
h.media social:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store