Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Permohonan Jumlah Unit Rumah Susun
  3. Akta Penggabungan
  4. Surat Pengesahan Pertelaan Rumah Susun
  5. Fotocopy KTP / KK
  6. Gambar Denah
  7. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  8. Surat Permohonan
  9. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  10. Surat Ijin Layak Huni
  11. Proposal Pembangunan Rumah Susun
  12. Advis Planning
  13. Surat Kuasa Permohonan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

30 hari

Biaya Kutipan Gambar Denah Satuan Rumah Susun100,000
Biaya Salinan Surat Ukur100,000
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun100,000

Peta Bidang Tanah

1. loket layanan pengaduan

 2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun"