Menerima Rujukan dari Instansi / Lembaga Kota/Kab/Provinsi

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak cq Ketua LP-PAR Kota Pekalongan (mencakup maksud dan tujuan permohonan)
  2. Fotokopi identitas (KTP / SIM / Paspor)
  3. Fotokopi surat kuasa bila permohonan melalui kuasa hukum

  1. Instansi / lembaga menerima surat rujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat , Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Ketua LP-PAR memutuskan dan atau berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR bidang psikologi / hukum / medis / sosial untuk menentukan apakah surat rujukan diterima atau tidak
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Keputusan dan Surat Tugas
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Tugas penjangkauan, identifikasi awal dan asesmen kasus oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila permohonan ditolak akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan
  5. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan anggota tim teknis bidang psikologi / medis / hukum / sosial dan lembaga / instansi yang merujuk dan instansi terkait (Kelurahan / Babinkamtibmas / RT / RW / pihak terkait)
  6. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris Tim Teknis (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menyiapkan dokumen persyaratan pendampingan dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mendokumentasikan kegiatan
  7. Pemberian layanan penjangkauan, identifikasi awal dan asesmen kasus rujukan

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Menerima Rujukan dari Instansi / Lembaga Kota/Kab/Provinsi

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan)

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan