Pelayanan penerbitan surat tanda melapor (stm)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Identitas lain;
  2. FotocopyAkte Kelahiran / Kenal Lahir / Ijasah
  3. FotocopyDocumen yang dimiliki oleh Warga Negara Asing yang menginap ( Paspor , Visa, Kitas, Kitap)

  1. Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan memakai sabun, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediakan dan di cek suhu badan. (apabila suhu lebih dari 37® c tidak diperbolehkan masuk ruang pelayanan) b. Pemohon melaporkan kedatangan orang asing ke kantor Polres dengan membawa Code Booking yang sudah diajukan melalui aplikasi android dengan membawa persyaratan yang diperlukan c. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan Warga Negara Asing yang di Laporkan kedatangannya; d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan Surat Tanda Melapor akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal; f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan Surat Tanda Melapor
  2. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan Surat Tanda Melapor.

Proses penerbitan Surat Tanda Melapor paling lama 1 x 24
jam (jam dinas) setelah berkas diterima secara lengkap,
buka Hari Senin pukul 08.00 s/d 14.30 Wib
, hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib (Tidak ada jam
istirahat sehingga yanlik masih berjalan)
Proses penerbitan Surat Tanda Melapor diberikan kepada
pemohon paling lambat 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

surat tanda melapor (stm )

. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang
menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran
dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani
1 Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
f. Email : pati.yanmas@gmail.com
g.Website: www.polrespati.com
h. media social:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat tanda melapor (stm)"