Pelayanan Operasional Peralatan Jammer

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengamanan kegiatan kepada Kepala Dinas Kominfo.
  2. Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian menerima disposisi, memeriksa disposisi dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi.
  3. Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi menerima disposisi dan menugaskan tim operator jammer.
  4. Tim operator jammer menerima disposisi dan menyiapkan peralatan pengacak sinyal (jammer)
  5. Tim operator jammer melaksanakan kegiatan pengacakan sinyal (jamming)
  6. Tim operator jammer melaporkan kegiatan pengacakan sinyal

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Operasional Peralatan Jammer

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223

2. Email :
diskominfo@pekalongankota.go.id
3. Website :
http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Pejabat Pengaduan : Meidy Prasetyo Utomo, S.Kom

    No HP : ( 0856-4381-2110 )


b. Pengaduan Langsung.

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo

4. Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Operasional Peralatan Jammer"