Rekomenasi perijinan bahan peledak kemersial

  1. 1. Produsen dan Distributor diwajibkan melengkapi: a) alasan dan tujuan pendirian gudang; b) data jumlah dan macam gudang; perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang 30 Persyaratan denah atau peta lokasi gudang; c) gambar konstruksi dan foto gudang; d) fotokopi penunjukan sebagai Produsen dan Distributor; 2. Pengguna Akhir, diwajibkan melengkapi : a) alasan dan tujuan pendirian gudang; b) data jumlah dan macam gudang; c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang; d) denah atau peta lokasi gudang; e) gambar konstruksi dan foto gudang f) hasil pengecekan lapangan. B. izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan:
  2. 1. Produsen dan Distributor, diwajibkan melengkapi: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang; c) biodata tenaga ahli bahan peledak bagi Produsen dan Distributor; d) data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam); e) Surat Pernyataan Produsen dan Distributor (SPPD) 2. Pengguna Akhir, diwajibkan melengkapi: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang; c) fotokopi surat keputusan pengangkatan Kepala Teknik; d) fotokopi Sertifikat Juru Ledak atau Tembak; e) fotokopi Kartu Izin Meledakkan (KIM) f) data kekuatan Satuan Pengamanan (Satpam) g) Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA) 30 3. Produsen dan Distributor, diwajibkan melengkapi: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang; c) biodata tenaga ahli bahan peledak bagi Produsen dan Distributor; d) data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam); e) Surat Pernyataan Produsen dan Distributor (SPPD) 4. Pengguna Akhir, diwajibkan melengkapi: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang; c) fotokopi surat keputusan pengangkatan Kepala Teknik; d) fotokopi Sertifikat Juru Ledak atau Tembak; e) fotokopi Kartu Izin Meledakkan (KIM) f) data kekuatan Satuan Pengamanan (Satpam) g) Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
  3. C.izin pembelian dan penggunaan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli; 2. rencana penggunaan bahan peledak; 3. Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA); 4. data Kepala Teknik; 5. data Juru Ledak atau Juru Tembak 6. fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak; 7. fotokopi izin gudang bahan peledak; 8. laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yang dimiliki D. izin pembuatan dan distribusi bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor; 2. surat izin usaha industri dari Departemen Perindustrian; 3. rencana produksi atau pembuatan pertahun dan rencana pendistribusiannya; 4. merek atau logo yang akan dipergunakan. 5. fotokopi surat izin dari Pemda setempat tentang Undang-Undang Gangguan; 6. fotokopi surat izin gudang bahan peledak; 7. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak. E.izin pembuatan bahan peledak dengan Mobil atau Mesin Pencampur dilaksanakan di luar lokasi kawasan kerja Pengguna Akhir, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Di Iintelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. fotokopi surat izin gudang bahan peledak. 2.fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak; 3. perincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dibuat pertahun; 4. rencana pendistribusian bahan peledak yang dibuat F.izin pemasukan (Impor atau Re-Impor) bahan peledak, 1. permohonan ditujukan kepada Kapolri u.p. Kaba Intelkam Polri, dengan melengkapi: fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor bahan peledak. 2. Surat Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perdagangan; 3. rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan di Impor atau Re-Impor (rencana kebutuhan bahan peledak); rencana penggunaan atau pendistribusian bahan peledak
  4. 4. rincian asal negara bahan peledak yang akan di impor; 5. tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan bahan peledak; 6. gudang tempat penyimpanan bahan peledak yang akan dimasukan; 7. fotokopi surat izin pembelian dan penggunaan bahan peledak bilamana bahan peledak yang diimpor didistribusikan langsung ke Pengguna Akhir G. izin Ekspor atau Re-Ekspor bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. asal usul izin dan tempat penyimpanan bahan peledak yang akan di Ekspor atau Re-Ekspor; alasan tentang tujuan Ekspor atau Re-Ekspor bahan peledak; data negara tujuan dan pelabuhan pemberangkatan H. izin pengangkutan bahan peledak dalam 2 (dua) wilayah Polda atau lebih, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. rincian jenis, jumlah bahan peledak yang akan diangkut dan asal-usulnya; 2. penjelasan tentang maksud dan tujuan pengangkutan bahan peledak. 3. jenis alat angkut (darat/laut/udara) yang akan digunakan dan tujuan tempat pengriman; 4. fotokopi izin asal usul bahan peledak yang akan diangkut. 5.laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan diangkut. J.izin pengalihan penggunaan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dialih guna; 2. penjelasan tentang alasan alih guna; 3. surat perjanjian persetujuan tentang pengalihan penggunaan bahan peledak dari pemilik bahan peledak dan penerima alih guna; 4. fotokopi izin bahan peledak yang akan dialih guna; 6. fotokopi izin kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta izin gudang bahan peledak penerima alih guna; Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA) dari penerima alih guna; 7. laporan bulanan dari bahan peledak yang akan dialihkan. K. izin penghibahan bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dihibahkan. 2. penjelasan tentang alasan penghibahan bahan peledak
  5. 3. surat perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak tentang adanya penghibahan bahan peledak; 3. 4. fotokopi izin bahan peledak yang akan dihibahkan; 5. surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta surat izin gudang bahan peledak penerima hibah bahan peledak; 6. laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan dihibahkan. L. izin penggunaan sisa bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p. Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan; 2. laporan realisasi penggunaan bahan peledak; 3. laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yang akan digunakan fotokopi izin asal-usul bahan peledak yang akan digunakan 4. fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bahan peledak; fotokopi surat izin gudang bahan peledak. M. izin pemusnahan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p.Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. alasan pemusnahan bahan peledak; 2. rincian jenis dan jumlah bahan peledak yang akan dimusnahkan; 3. fotokopi izin asal-usul bahan peledak yang akan dimusnahkan; 4. penjelasan tentang lokasi tempat pemusnahan bahan peledak; 5. laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan dimusnahkan N. izin uji coba bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda u.p.Dir Intelkam Polda dengan dilengkapi persyaratan: 1. penjelasan tentang alasan uji coba bahan peledak; 2. lokasi tempat uji coba bahan peledak; 3. fotokopi izin bahan peledak yang akan diuji coba; 4. biodata tenaga ahli yang akan mengadakan uji coba bahan peledak. 5. laporan persediaan atau stock bahan peledak yang akan diuji coba. II. BUNGA API / KEMBANG API Prosedur perizinan pembelian dan penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakanyang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchioleh badan usaha yang profesional di bidang bunga api adalah sbb : 1. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda
  6. u.p. Dir Intelkam Polda 2. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kaba Intelkam Polri dengan dilengkapi: a. rekomendasi Kapolda b. data perusahaan; c. melampirkan jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan; d. data persediaan stock bunga api yang dimiliki. e. asal usul pembelian bunga api. f. data tenaga ahli; g. surat izin keramaian dari Polda setempat; h. laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir. Proses perizinan terhadap bahan peledak atau yang digolongkan sebagai bahanpeledak dan formula dari bahan peledak (bunga api), dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Polsek melakukan pengecekan di lapangan dan berdasarkan hasil pengecekan dikeluarkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan yang ditandatangani Kapolsek dan disampaikan kepada Kapolres b. berdasarkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan dari Polsek setempat, Polres mengeluarkan surat saran yang ditandatangani oleh Kapolres disampaikan kepada Kapolda. c. berdasarkan hasil penelitian permohonan dan memperhatikan surat saran dari Polres Polda mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kapolda c.q. Dir Intelkam Polda, kecuali rekomendasi pengangkutan bahan peledak untuk pemindahan, pemusnahan, dan uji coba gudang yang lokasinya dalam satu wilayah Polda, rekomendasi ditandatangani oleh Kapolres atau pejabat yang diberi wewenang. Semua jenis surat izin yang berkaitan dengan bahan peledak ditandatangani oleh Kaba Intelkam Polri atas nama Kapolri, kecuali surat izin pengangkutan bahan peledak untuk pemindahan, pemusnahan, dan uji coba yang gudang lokasinya dalam satu wilayah Polda, surat izin ditanda tangani oleh Kapolda atau pejabat yang diberi wewenang. III. BAHAN KIMIA 1. Impor jenis bahan kimia wajib mendapat rekomendasi Kapolri c.q. Kabaintelkam Polri. 2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kaba Intelkam Polri dengan persyaratan sebagai berikut: a. data perusahaan; b. rekomendasi sebagai importir terdaftar dari Dephan; c. surat penunjukan sebagai importir terdaftar dari Dirjen Daglu; d. surat izin usaha perdagangan (SIUP); e. tanda daftar perusahaan (TDP)
  7. f. angka pengenal importir (API-U); g. surat pengukuhan pengusaha kena pajak dari Dirjen Pajak atau NPWP; h. melampirkan data jenis dan jumlah bahan kimia yang akan diimpor; j. melampirkan data rencana jenis dan jumlah bahan kimia yang akan didistribusikan ; k. melampirkan data jenis dan jumlah bahan kimia yang telah diimpor dan didistribusikan ; l. melampirkan certifikat of analisis bahan kimia yang akan di impor; m. melampirkan data tenaga ahli. 3. Prosedur impor bahan kimia khusus jenis Nitro Cellulose (NC) perizinannya diatur sebagai berikut: a. Nitro Cellulose dengan N Content 12,6 % ke atas, ketentuannya disamakan dengan bahan peledak sebagaimana diatur dalam peraturan ini; b. Nitro Cellulose dengan N Content di bawah 12,6 %, ketentuan impor harus ada rekomendasi dari Kapolri c.q. Kabaintelkam Polri

  1. a. Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan memakai sabun, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediakan dan di cek suhu badan.(apabila suhu lebih dari 37® c tidak diperbolehkan masuk ruang pelayanan) b. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Perijinan Bahan Peledak Kemersial secara langsung oleh penyelenggara atau wakilnya yang sah dan memahami serta dapat menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud sesuai keperluannya Polres ke Sat Intelkam dengan melengkapi persyaratan. c. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan; d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan Rekomendasi Perijinan Bahan Peledak Kemersial akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal; f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan Rekomendasi Perijinan Bahan Peledak Kemersial, yang selanjutnya berkas dibawa Ke Polda Jateng untuk diterbitkan Perijinannya
  2. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan Rekomendasi Perijinan Bahan Peledak Kemersial, yang selanjutnya berkas dibawa Ke Polda Jateng untuk diterbitkan Perijinannya

Proses penerbitan Rekomendasi Perijinan Bahan Peledak
Kemersial paling lama 3 x 24 jam (jam dinas) setelah
berkas diterima secara lengkap, buka Hari Senin pukul
08.00 s/d 14.30 Wib, hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib
(Tidak ada jam istirahat sehingga yanlik masih berjalan)

Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi perijinan peledak kemersial

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi
kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran
dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1
Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
ag. Email : pati.yanmas@gmail.com
ah. Website: www.polrespati.com
ai. media social:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati

. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomenasi perijinan bahan peledak kemersial"