Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Penegasan Hak

  1. Bukti Alas Hak
  2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Surat Permohonan Pengukuran
  4. Persil
  5. Akta Jual Beli
  6. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  7. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  8. Fotocopy KTP / KK
  9. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  10. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  11. Surat Kuasa Permohonan
  12. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  13. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  14. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah
  15. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  16. Akta Pembagian Hak Bersama
  17. Surat Bukti Perolehan Hak
  18. Surat Keterangan Serba Guna

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

98 hari

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Peta Bidang Tanah

1. loket layanan pengaduan

 2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Penegasan Hak"