Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan di Pengadilan Negeri

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Permohonan dari Kejaksaan Pekalongan
  2. Surat Keputusan / Pemberitahuan Kepala DPMPPA Kota Pekalongan
  3. Surat Tugas Tim Teknis LP-PAR Bidang Psikologi dan atau Fulltimer

  1. Permohonan untuk difafilitasi pendampingan persidangan diajukan oleh Kejaksaan kepaada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Ketua LP-PAR memutuskan dan atau berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR bidang psikologi / hukum / medis / sosial untuk menentukan apakah permohonan permohon diterima untuk difasilitasi pendampingan psikologis / sosial atau layanan lainnya
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Keputusan
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Tugas Pendampingan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila permohonan ditolak akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan
  5. Ketua LP-PAR dan atau Anggota Tim Teknis Psikologi / Hukum / Medis / Sosial berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
  6. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris Tim Teknis (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menyiapkan dokumen persyaratan pendampingan dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mendokumentasikan kegiatan
  7. Pemberian layanan bantuan pendampingan psikologis korban kekerasan di pengadilan negeri

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Bantuan Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan di Pengadilan Negeri

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan)

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan