Pencatatan perubahan penggunaan tanah

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. SK Perubahan Penggunaan Tanah
  3. Fotocopy KTP / KK
  4. Surat Permohonan
  5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  6. Surat Kuasa Permohonan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokument pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Penerimaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

7 hari

100.000

Sertifikat

loket layanan pengaduan 

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan penggunaan tanah"