Proses penerbitan Perijinan / STTP paling lama 3 x 24
jam (jam dinas) setelah berkas diterima secara
lengkap, buka Hari Senin pukul 08.00 s/d 14.30 Wib
dan
hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib
(Tidak ada jam istirahat / bergantian sehingga yanlik
masih berjalan)
Proses penerbitan Izin / STTP diberikan kepada
pemohon paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat
1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang
menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran
dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani
1 Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
f.Email : pati.yanmas@gmail.com
g.Website: www.polrespati.com
h.media social:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store