Surat ijin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

  1. a. Proposal kegiatan b. Izin tempat / lokasi kegiatan c. Izin / Rekomendasi dari Instansi terkait sesuai substansi acara d. Fotokopi Paspor ( apabila melibatkan orang asing) e. Rekomendasi dari Polsek Setempat.;
  2. f. AD / ART Organisasi

  1. 1) Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan memakai sabun, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediakan dan di cek suhu badan. (apabila suhu lebih dari 37® c tidak diperbolehkan masuk ruang pelayanan) 2) Pemohon mengajukan permohonan Izin / pemberitahuan kegiatan masyarakat secara langsung oleh penyelenggara atau wakilnya yang sah dan memahami serta dapat menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud sesuai keperluannya Polres ke Sat Intelkam dan Polsek ke Unit Intelkam dengan dilengkapi persyaratan : 3) Proposal kegiatan 4) Ijin tempat; 5) Izin/rekomendasi Instansi Terkait sesuai substansi 6) Rekomendasi Polsek setempat bila Izin / Pemberitahuan diterbitkan dari Polres 7) Fotocopy KTP 8) Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan
  2. 27 9) Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan; 10) Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan izin / Pemberitahuan pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

Proses penerbitan Perijinan / STTP paling lama 3 x 24
jam (jam dinas) setelah berkas diterima secara
lengkap, buka Hari Senin pukul 08.00 s/d 14.30 Wib
dan
hari jumat pukul 08.00 s/d 15.00 Wib
(Tidak ada jam istirahat / bergantian sehingga yanlik
masih berjalan)
Proses penerbitan Izin / STTP diberikan kepada
pemohon paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang
menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran
dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani
1 Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
f.Email : pati.yanmas@gmail.com
g.Website: www.polrespati.com
h.media social:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat"