Penataan Arsip

No. SK: 013 TAHUN 2012

  1. Surat Permohonan Pembinaan/Pendampingan Penataan Arsip dari Instansi

  1. Menyerahkan surat permohonan Pembinaan/Pendampingan Penataan Arsip
  2. Surat permohonan pembinaan/pendampingan Penataan Arsip diterima oleh Kepala Dinas melalui Sekretariat dan diproses oleh Kepala Bidang Arsip
  3. Pengesahan Surat Tugas Pembinaan/Pendampingan Penataan Arsip oleh Kepala Dinas
  4. Kepala Bidang beserta Pejabat Fungsional yang menangani kearsipan melaksanakan Pembinaan/Pendampingan Penataan Arsip kepada Instansi

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Arsip Daerah

1. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

    Jl. Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Bupati Bolaang Mongondow Utara

    Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

2. email : perpusbolmongutara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penataan Arsip"