Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi

  1. Bukti Alas Hak
  2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Surat Permohonan Pengukuran
  4. Persil
  5. Akta Jual Beli
  6. Akta Ikrar Wakaf
  7. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  8. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  9. Fotocopy KTP / KK
  10. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  11. Surat Keterangan Warisan
  12. Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan
  13. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  14. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  15. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah
  16. Surat Kuasa Permohonan
  17. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  18. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  19. Akta Pembagian Hak Bersama
  20. Surat Bukti Perolehan Hak
  21. Surat Keterangan Serba Guna

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

98 hari

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Peta Bidang Tanah

1. loket layanan pengaduan

 2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi "