Pencabutan blokir

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Surat Permohonan Pencabutan Blokir
  3. Fotocopy KTP / KK
  4. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Kuasa Permohonan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokument pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Penerimaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

3 hari

50.000

Sertifikat

loket layanan pengaduan lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan blokir"