Pelayanan Penanggulangan Jika Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik (LOCK)

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. -

  1. Pemohon mengajukan permohonan lupa passphrase melalui e-mail dengan mengirimkan data yang dibutuhkan
  2. BSrE memverifikasi surat pernyataan lupa passphrase sertifikat elektronik dan file CSR - Jika sesuai, maka dapat melakukan pencabutan dan penerbitan sertifikat elektronik yang baru - Jika tidak sesuai, makan pemohon mengajukan permohonan ulang
  3. Pemohon melakukan pencabutan passphrase sertifikat elektronik dengan alasan lupa passphrase
  4. Pemohon melakukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik
  5. Pemohon menerima notifikasi sertifikat elektronik telah dicabut dan sertifikat elektronik yang baru telah diterbitkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanggulangan Jika Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik (LOCK)

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223

2. Email :
diskominfo@pekalongankota.go.id
3. Website :
http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Pejabat Pengaduan : Meidy Prasetyo Utomo, S.Kom

    No HP : ( 0856-4381-2110 )


b. Pengaduan Langsung.

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo

4. Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanggulangan Jika Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik (LOCK)"