Wakaf dari tanah yang sudah Bersertipikat

  1. • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. • Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. • Akta Ikrar Wakaf
  5. • Sertipikat asli
  6. • Surat Pengesahan Nadzir
  7. • Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. • Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. • Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. • Pembayaran biaya PNBP
  5. • Proses Layanan
  6. • Penyerahan Hasil Layanan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Wakaf

Kantor Pertanahan Kota Tarakan

Jl. Kusuma Bangsa RT. 31 Tarakan Kalimantan Utara

WA. 082153844667


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082153844667

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari tanah yang sudah Bersertipikat"