SKCK on the spot

  1. a. Pemohon mengajukan pendaftaran SKCK melalui nomor yanlik skck 082133583944 dengan melengkapi identitas diri yang lengkap serta mencantumkan keperluan skck.
  2. b. Pemohon menyiapkan identitas yang dibutuhkan sebagai persyaratan SKCK kemudian akan diambil oleh petugas SKCK di rumah pemohon.
  3. . Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya;
  4. Fotokopi Akte Lahir / kenal lahir / Ijasah;

  1. a. Pemohon mengajukan pendaftaran SKCK melalui nomor yanlik skck 082133583944 dengan melengkapi identitas diri yang lengkap serta mencantumkan keperluan skck. b. Pemohon menyiapkan identitas yang dibutuhkan sebagai persyaratan SKCK kemudian akan diambil oleh petugas SKCK di rumah pemohon. c. Pengisian daftar pertanyaan dan Kartu Tik d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya; e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); f. Fotokopi Akte Lahir / kenal lahir / Ijasah; g. Rumus Sidik Jari; h. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; i. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
  2. . Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; c. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal; d. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara
lengkap, Standart pelayanan pengiriman berkas yang sudah
jadi kepada pemohon akan diantar maksimal 3 x 24 jam,
buka Hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 s/d 14.30 Wib
(Tidak ada jam istirahat / bergantian sehingga yanlik masih
berjalan)
Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA,
PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI,
ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan
dilakukan profiling)

a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri

SKCK

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi
kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1
Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos 59112.
HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
l. Email : pati.yanmas@gmail.com
m. Website: www.polrespati.com
n. media social:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut
akan diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan
secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK on the spot"