SKCK MPP (mall pelayanan publik)

  1. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  3. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;

  1. Pemohon sebelum memasuki ruang pelayanan di sarankan untuk cuci tangan pakai sabun, memakai masker, memakai cairan disinfektan yang di sediakan dan di cek suhu badan. (apabila suhu lebih dari 37® c tidak diperbolehkan masuk ruang pelayanan)
  2. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke unit pelayanan SKCK pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa persyaratan : a. Pengisian daftar pertanyaan dan Kartu Tik b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya; c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); d. Fotokopi Akte Lahir / kenal lahir / Ijasah; e. Rumus Sidik Jari; f. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; c. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon; d. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon; e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal; g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara
lengkap, Standart pelayanan maksimal 20 menit, buka Hari
Senin s/d Jumat pukul 08.00 s/d 14.30 Wib hari Sabtu pukul
08.00 s/d 12.00 Wib. (Tidak ada jam istirahat / bergantian
sehingga yanlik masih berjalan)
Catatan: Khusus SKCK keperluan PILKADA,
PILKADES,PERANGKAT DESA, LEGISLATIF, TNI/POLRI,
ASN standar penerbitan selama 1x24 jam karena akan
dilakukan profiling)

a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

SKCK MPP

1. Satuan Intelkam hanya menangani pengaduan yang
berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi
kewenangannya;
3. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan
masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
POLRES PATI (Satuan Intelkam) Jalan Ahmad Yani 1
Pati Kec/Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah. Kodepos
59112. HP: 082133583944, HP: 085268544186
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon; 082133583944
e. Hp/Wa: 085268544186
i. Email : pati.yanmas@gmail.com
j. Website: www.polrespati.com
k. media social:
INSTAGRAM: @skck_polrespati
FACEBOOK: skckpolrespati
TWITTER: @skckpolrespati
4. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan
dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka
petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat
itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
5. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan
diselesaikan melalui tahap :
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
6. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan
atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK MPP (mall pelayanan publik)"