Penerbitan Surat Keterangan Ganti Nama

  1. Mengisi formulir F2.41dengan melampirkan:
  2. 1. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. 2. Kartu Keluarga;
  4. 3. KTP-el.
  5. 4. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah.
  6. 5. Kutipan Akta Perceraian.
  7. 6. Dokumen pendukung lainnya
  8. 7. Pas Foto 4x6cm sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada loket pelayanan Disdukcapil
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan, seterusnya menyerahkan berkas & formulir dimaksud ke Disdukcapil melalui loket pelayanan, untuk diproses lebih lanjut
  3. Penyerahan Surat Keterangan Ganti Nama yang sudah selesai kepada pemohon melalui loket pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN GANTI NAMA

1.     Pengaduan dan saran lewat kotak saran.

2.     Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

3.     Saran dan Pengaduan;

Website : http://disdukcapil.acehsingkilkab.go.id

Facebook : Disdukcapil Aceh Singkil

SMS/WA : 085668278685/085260235800

Instagram : @dukcapilsingkil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Ganti Nama"