Bantuan Mediasi Kasus Kekerasan

No. SK: 060/060/VI/Tahun 2021

  1. Surat Keputusan / Undangan dari Kepala DPMPPA Kota Pekalongan

  1. Permohonan untuk difasilitasi mediasi diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Ketua LP-PAR memutuskan dan atau berkoordinasi dengan Tim Teknis LP-PAR bidang psikologis/hukum/medis/sosial untuk menentukan apakah permohonan pemohon diterima untuk difasilitasi mediasi atau tidak
  3. Hasil koordinasi menjadi bahan pertimbangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengeluarkan Surat Keputusan
  4. Apabila permohonan diterima maka akan dikeluarkan Surat Undangan Mediasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak dan akan diberitahukan atau dikirimkan kepada pemohon. Apabila ditolak maka pemohon akan diberitahu melalui surat pemberitahuan
  5. Ketua LP-PAR berkoordinasi dengan pihak pihak terkait (kelurahan dan atau babinkamtibmas / RT/ RW/ Keluarga)
  6. Apabila pihak terkait setelah diupayakan koordinasi menolak untuk dimediasi / tidak kooperatif, maka dikeluarkan surat pemberitahuan kepada pemohon bahwa proses mediasi tidak bisa dilaksanakan
  7. Ketua LP-PAR memberikan arahan kepada Sekretaris Tim Teknis (Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk menyiapkan dokumen persyaratan mediasi dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mendokumentasikan kegiatan
  8. Pemberian layanan bantuan mediasi

5 (lima) hari kerja, Penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja (syarat lengkap)

-          Senin - kamis      :  09.00 – 14.00 WIB

Istirahat               : 12.00 – 12. 30 WIB

-          Jumat                    : 08.00 – 10.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Bantuan Mediasi Kasus Kekerasan

Penanggung jawab pelaksana dan atau Fulltimer (Divisi Penerimaan Pengaduan)

Pengaduan tidak langsungg

Telp : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan

Pengaduan langsung

1.       Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sesuai kebutuhan pengaduan

3.       Petugas mencatat dan memberikan informasi terkait pelayanan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Nomor Telpon : 085642622226 (Fulltimer LP-PAR Kota Pekalongan