Pembuatan SIM Baru :
1. Pendaftaran dan Pemeriksaan Persyaratan (5 Menit)
2. Pemriksaan Kesehatan (10 Menit)
3. Pengisian Formulir Pendaftaran (10 Menit)
4. Pembayaran Administrasi SIM (5 Menit)
5. Registrasi (10 Menit)
6. Identifikasi (10 Menit)
7. Ujian Teori dan Praktek (60 Menit)
8. Cetak SIM (10 Menit)
Perpanjangan SIM :
1. Pendaftaran dan Pemeriksaan Persyaratan (5 Menit)
2. Pemriksaan Kesehatan (10 Menit)
3. Pengisian Formulir Pendaftaran (10 Menit)
4. Pembayaran Administrasi SIM (5 Menit)
5. Registrasi (10 Menit)
6. Identifikasi (10 Menit)
7. Cetak SIM (10 Menit)
Biaya / Tarif Pembuatan SIM Baru :
1. SIM A : Rp.120.000,00
2. SIM C : Rp.100.000,00
3. SIM D : Rp.50.000,00
4. SIM DI : Rp.50.000,00
Biaya / Tarif Pembuatan SIM Perpanjangan :
5. SIM A : Rp.80.000,00
6. SIM C : Rp.75.000,00
7. SIM D : Rp.30.000,00
8. SIM DI : Rp.30.000,00
SIM BARU DAN PERPANJANGAN
Layanan Pengaduan :
Nomor WhatsApp : 085369964496
Email : lantas.prabumulih@gmail.com
Kotak Saran
Atau langsung ke Petugas Layanan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store