Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)

  1. Persyaratan Pelayanan SIM
  2. 1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
  3. 2. Membawa Pas Foto 3x4 (3 lembar)
  4. 3. Membawa Surat keterangan Sehat oleh Dokter yang sudah mendapat rekomendasi dari POLRI

  1. Prosedur Pembuatan SIM
  2. 1. Minimal Umur sudah 17 Tahun
  3. 2. Memiliki KTP Elektronik
  4. 3. Sehat Jasmani dan Rohani

Pembuatan SIM Baru :

1.       Pendaftaran dan Pemeriksaan Persyaratan (5 Menit)

2.       Pemriksaan Kesehatan (10 Menit)

3.       Pengisian Formulir Pendaftaran (10 Menit)

4.       Pembayaran Administrasi SIM (5 Menit)

5.       Registrasi (10 Menit)

6.       Identifikasi (10 Menit)

7.       Ujian Teori dan Praktek (60 Menit)

8.       Cetak SIM (10 Menit)

 

Perpanjangan SIM :

1.       Pendaftaran dan Pemeriksaan Persyaratan (5 Menit)

2.       Pemriksaan Kesehatan (10 Menit)

3.       Pengisian Formulir Pendaftaran (10 Menit)

4.       Pembayaran Administrasi SIM (5 Menit)

5.       Registrasi (10 Menit)

6.       Identifikasi (10 Menit)

7.       Cetak SIM (10 Menit)


Biaya / Tarif Pembuatan SIM Baru :

1.       SIM A : Rp.120.000,00

2.       SIM C : Rp.100.000,00

3.       SIM D : Rp.50.000,00

4.       SIM DI : Rp.50.000,00

 

Biaya / Tarif Pembuatan SIM Perpanjangan :

5.       SIM A : Rp.80.000,00

6.       SIM C : Rp.75.000,00

7.       SIM D : Rp.30.000,00

8.       SIM DI : Rp.30.000,00


SIM BARU DAN PERPANJANGAN

Layanan Pengaduan :

Nomor WhatsApp : 085369964496

Email : lantas.prabumulih@gmail.com

Kotak Saran

Atau langsung ke Petugas Layanan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui akun sosial media Sat Lantas Polres Prabumulih

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)"