No. SK: 470/DKP/08/V/2022
Penduduk dtg langsung untuk merekam dan KTP 1 sampai 24 jam selesai
Tidak dipungut biaya
KTP-el
Lewat Kotak Pengaduan
Lewat Medsos (FB dan IG)
Tatap Muka Langsung
Lewat WA kepada operator
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store