Penerbitan Kartu Penduduk

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopi kartu keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasian kependudukan) 3 menit
  3. Melakukan perekaman KTP-el (operator SIAK) 15 menit
  4. Melakukan konsolidasi data perekaman KTP-el (petugas pencetakan KTP-el) 10 menit
  5. Meregistrasi KTP-el (Pengadministrasian kependudukan) 3 menit
  6. Pemohon menerima KTP-el

Penduduk dtg langsung untuk merekam dan KTP 1 sampai 24 jam selesai

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Tatap Muka Langsung

Lewat WA kepada operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Penduduk"