Izin usaha peternakan dan produk peternakan

  1. a. Permohonan Baru sebagai berikut : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada); 3. Rekomendasi dari Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros; 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab Perusahaan; 5. Pasfoto berwarna pemilik atau penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar latar merah; 6. Surat Pernyataan Tetangga (Disahkan oleh Kepala Dusun / Lingkungan, Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat) dilampiri Fotokopi KTP tetangga; 7. Fotokopi SPPT tahun terakhir (KSWP Daerah Kab. Maros); 8. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran; dan 9. Fotokopi Rekomendasi / Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. b. Permohonan Perubahan Data sebagai berikut : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Surat Izin RPH asli; 3. Surat Pernyataan Tetangga (Diketahui oleh Kepala Dusun / Lingkungan setempat) dilampiri Fotokopi KTP tetangga; 4. Fotocopy KTP yang masih berlaku dari pemohon; 5. Pasfoto berwarna pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 6. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran; 7. Data Pendukung Perubahan; dan 8. Foto copy Rekomendasi/ kartu BPJS Ketenagakerjaan.

  1. 1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian pada petugas Informasi
  2. 2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan izin usaha peternakan dan produk peternakan
  3. 3. Pemohon menuju loket pelayanan (Front Office) untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan menginput data pemohon pada aplikasi selanjutnya diberikan bukti pendaftaran
  4. 4. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan izin usaha peternakan dan produk peternakan secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. 5. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa izin usaha peternakan dan produk peternakan telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak dan diserahkan ke pemohon

Maksimal dan dinyatakanbenar

Tidak dipungut biaya

Izin usaha peternakan dan produk peternakan

Dikelola oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan dengan mekanisme :

1.  Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada ruang pengaduan.

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Jl. Asoka gedung serbaguna Maros.

3.  Telepon/Fax  (0411) 3882396, Handpone 0823 9453 8289

4.  Website : dpmptsp.maroskab.go.id.

5. Email   : dpmptspmaros@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistim Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan secara Elektronik (SIMPEL)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha peternakan dan produk peternakan"