Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Mengisi formulir penerbitan KK
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Kutipan akte perkawinan atau kutipan akta perceraian
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil bagi WNI yg datang dari luar negeri karena pindah
  5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Adminduk, petikan Kepres tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji bagi penduduk WNI yg semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  6. Kartu ijin tinggal tetap (bagi WNA)
  7. Dokumen perjalanan (bagi WNA)

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. operator memverifikasi berkas dan menyatakan lengkap (20 menit)
  3. Kepala seksi memeriksa dan mengajukan
  4. Kepala bidang melakukan verifikasi akhir (2 menit)
  5. Kadis melakukan TTE (2 menit)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas Register Kelurahan/WA kepada petugas operator/Datang langsung ke kantor 

Tidak dipungut biaya

Kartu Kartu Keluarga

Lewat Kotak Pengaduan 

Lewat Medsos (FB dan IG)

Tatap Mukal Langsung

Lewat WA kepada Operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"