No. SK: 470/DKP/08/V/2022
Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas Register Kelurahan/WA kepada petugas operator/Datang langsung ke kantor
Tidak dipungut biaya
Kartu Kartu Keluarga
Lewat Kotak Pengaduan
Lewat Medsos (FB dan IG)
Tatap Mukal Langsung
Lewat WA kepada Operator
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store