Pengukuran Ulang Dan Pemetaan Kadastral

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Surat Permohonan Pengukuran
  3. Fotocopy KTP / KK
  4. Surat Pelimpahan Pengukuran dan Pemetaan
  5. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  6. Surat Permohonan
  7. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  8. Surat Kuasa Permohonan
  9. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  10. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon
  4. Penyerahan hasil

18 hari

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Peta Bidang Tanah

1. loket layanan pengaduan 

 2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Ulang Dan Pemetaan Kadastral"