Penerbitan Surat Tanda Bukti Pelaporan Akta Pencatatan Sipil Luar Negeri

  1. Mengajukan Permohonan dengan melampirkan :
  2. 1. Akta Pencatatan Sipil yang dilegalisasi oleh Kementrian Luar Negeri;
  3. 2. Akta Pencatatan Sipil yang diterjemahkan oleh Penterjemah resmi dan tersumpah;
  4. 3. KTP dan KK;
  5. 4. Paspor; dan
  6. 5. Pas Photo 4x6 berdampingan untuk Pelaporan Perkawinan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada loket pelayanan Disdukcapil
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan, seterusnya menyerahkan berkas & formulir dimaksud ke Disdukcapil melalui loket pelayanan,untuk diproses lebih lanjut
  3. Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada pemohon melalui loket pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA BUKTI PELAPORAN AKTA PENCATATAN SIPIL LUAR NEGERI

1.     Pengaduan dan saran lewat kotak saran.

2.     Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

3.     Saran dan Pengaduan;

Website : http://disdukcapil.acehsingkilkab.go.id

Facebook : Disdukcapil Aceh Singkil

SMS/WA : 085668278685/085260235800

Instagram : @dukcapilsingkil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Bukti Pelaporan Akta Pencatatan Sipil Luar Negeri"