Pengurusan Surat Rekomendasi Permohonan Sertifikat / Sporadik

  1. Rekomendasi RT/RW
  2. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Surat Kesepakatan Kaum
  4. Ranji (ditandatangani oleh KAN)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Surat Pernyataan (jika diperlukan)

  1. Melengkapi berkas persyaratan
  2. Datang ke kantor lurah dengan keperluan "Pengurusan Rekomendasi Sporadik" dengan membawa berkas lengkap
  3. Proses verifikasi Terkait Ada Tidaknya Sengketa Lahan (minimal 24 jam)
  4. Mendatangani kembali kantor lurah
  5. Proses verifikasi, pengetikan, dan penandatangan surat

Minimal 1 hari jika persyaratan lengkap dan tidak ada indikasi sengketa lahan

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI SPORADIK

Narahubung

Telepon : +62 811-6689-090

Whatsapp : +62 811-6689-090

Email : kantorlurahkubugadang@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Permohonan Sertifikat / Sporadik"