Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: 470/DKP/08/V/2022

  1. Surat pengantar RT, RW dari Desa/Kelurahan bagi penduduk yang belum terdata di database
  2. Lampirkan dokumen administrasi kependudukan : @ kutipan akte kelahiran, @Ijasah/STTB, @KK, @KTP, @Kutipan akta perkawinan, @Kutipan akta perceraian, @Dokumen pendukung lainnya
  3. Dokumen perjalanan republik indonesia dan Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia (Pencatatan biodata bagi WNI yg datang dari LN)
  4. Dokumen perjalanan dan Kartu Izin tinggal terbatas atau Izin tinggal tetap (Pencatatan biodata bagi WNA )

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasian kependudukan) 3 menit
  3. Input data (Operator SIAK) 5 menit
  4. Kepala seksi memeriksa dan mengajukan (2 menit)
  5. Kepala bidang melakukan verifikasi akhir (2 menit)
  6. Kadis melakukan TTE (2 menit)

Pemohon mengajukan berkas lewat Bitung DC/Petugas register kelurahan/WA kepada operator/Datang langsung ke kantor

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Lewat Kotak Pengaduan

Lewat Medsos (FB dan IG)

Tatap Muka Langsung

Lewat WA kepada operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"