Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Scan NIB
  2. Scan Izin lingkungan ( SPPL,UKL/UPL dan AMDAL )

  1. Verifikasi bukti bayar
  2. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Jika Persyaratan sudah lengkap dan benar

sesuai dengan ketentuan retribusi daerah peraturan daerah Kota Madiun No. 10 tahun 2015 tentang retribusi izin mendirikan bangunan

Persetujuan Bangunan Gedung

1. Pohon Sardu ( Sarana Pengaduan )

2. Kotak Saran

3. Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL ( 0351 ) 462314 / 082244140102

4. Ig = dpmptsp.kotamadiun

5. Helpdesk GASPPOL C-19

6. Website = dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"