Pelayanan Rawat Inap

  1. KK/KTP/BPJS

  1. kk/ktp/bpjs

Pelayanan 24 Jam

Pasien datang kerumah sakit melalui IGD/Poliklinik

Mendaftar kemudian dokter menentukan perencanaan pelampir

Setelah verifikasi hak kelas rawatan di verifikasi petugas pengantar pasien ke ruang rawat inap dengan melakukan timbang terima terlebih dahulu

Umum : Sesuai peraturan Wali Kota Medan

JKN/BPJS  Kesehatan : Tarif INA CBG'S

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Telepon : 061 - 4158701 atau 061 - 4536022

Fax : (061) 4521223

Email : rsupirngadi@gmail.com

Website: rsudpirngadi.pemkomedan.go.id

Whatsapp : 085263105939

SMS : 0819 600 1234

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"