Pelayanan 24 Jam
Pasien datang kerumah sakit melalui IGD/Poliklinik
Mendaftar kemudian dokter menentukan perencanaan pelampir
Setelah verifikasi hak kelas rawatan di verifikasi petugas pengantar pasien ke ruang rawat inap dengan melakukan timbang terima terlebih dahulu
Umum : Sesuai peraturan Wali Kota Medan
JKN/BPJS Kesehatan : Tarif INA CBG'S
Pelayanan Pasien Rawat Inap
Telepon : 061 - 4158701 atau 061 - 4536022
Fax : (061) 4521223
Email : rsupirngadi@gmail.com
Website: rsudpirngadi.pemkomedan.go.id
Whatsapp : 085263105939
SMS : 0819 600 1234
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store