Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Baru / Perpanjangan Dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Baru / Perpanjangan Dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli): • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) • WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) • NPWP Badan Hukum (Scan Asli) Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Scan Asli)
  5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Scan Asli Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  7. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan: • Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel • Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor • Kesanggupan untuk mengoperasikan minimal 5 (lima) kendaraan
  8. Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (bagi angkutan AKAP / AJAP / Pariwisata / Sewa)
  9. Scan Asli Surat keterangan memiliki atau menguasai pool serta Foto pool angkutan barang berwarna
  10. Faktur Kendaraan atau Surat Keterangan Dealer atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kuning
  11. Daftar kendaraan yang telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum (untuk perpanjangan)
  12. Kartu-kartu izin usaha dan izin operasi untuk kendaraan-kendaraan tersebut

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis dan membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan;
  3. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

33 Hari Kerja ; 7 Hari kerja (Kartu Pengawasan)

Sesuai Dengan Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, retribusi untuk izin trayek adalah sebagai berikut:

1.     Mobil Bus Besar = Rp100.000/kendaraan/tahun

2.     Mobil Bus Sedang = Rp75.000/kendaraan/tahun

3.     Mobil Bus Kecil = Rp50.000/kendaraan/tahun




SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

1.     Nomor Telepon Kantor 021-72792486

2.     Nomor Fax  021-72792486

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 85892152368

5.     Media Sosial Instagram @ptspjaksel

6.     Email ptspjs@gmail.com                                  

7.     Kotak Administrasi saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakarta.jakevo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Baru / Perpanjangan Dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta)"