No. SK: 01 Tahun 2022
33 Hari Kerja ; 7 Hari kerja (Kartu Pengawasan)
Sesuai Dengan Perda 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, retribusi untuk izin trayek adalah sebagai berikut:
1. Mobil Bus Besar = Rp100.000/kendaraan/tahun
2. Mobil Bus Sedang = Rp75.000/kendaraan/tahun
3. Mobil Bus Kecil = Rp50.000/kendaraan/tahun
SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
1. Nomor Telepon Kantor 021-72792486
2. Nomor Fax 021-72792486
3. Nomor Telepon/call center 1500-164
4. Whatsapp - +62 85892152368
5. Media Sosial Instagram @ptspjaksel
6. Email ptspjs@gmail.com
7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store