Pembuatan Surat Kelahiran dan Surat Kematian

No. SK: 100/012/29.07.05/2021

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Foto copy Surat Nikah (untuk membuat Surat Kelahiran)
  4. . Surat keterangan dari bidan/dokter (untuk membuat Surat Kelahiran)
  5. . Surat Kematian dari dokter/saksi keluarga (untuk membuat Surat Kematian)
  6. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

  1. pemohon datang ke kantor kelurahan
  2. pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan
  3. apabila berkas lengkap, petugas pelayanan membuatkan surat kelahiran/kematian

10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat

,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)

Tidak dipungut biaya

Surat Kelahiran/Kematian dengan tanda tangan dan Cap stempel basah.

melalui tatap muka dan kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Kelahiran dan Surat Kematian"