No. SK: 100/012/29.07.05/2021
10 menit apabila berkas lengkap dan pejabat
yang berwenang tanda tangan berada di
tempat
,lebih dari 10 menit jika pejabat yang
berwenang tanda tangan tidak berada di tempat
(tinggalkan kontak person,apabila telah selesai
akan kami hubungi)
Tidak dipungut biaya
Surat Kelahiran/Kematian dengan tanda tangan dan Cap stempel basah.
melalui tatap muka dan kotak saran/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store