Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/36/VI/2022

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS/Jamkesda/Kartu Asuransi lainnya yang bekerja sama dengan RSUD
  3. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis

  1. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan.
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan berkas permintaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter.
  4. Dilakukan pembacaan.
  5. Penyerahan.
  6. Kembali ke dokter klinisi unit pengirim.

Kurang lebih 1 jam (sesuai dengan jenis pemeriksaan).

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 tahun 2020 tentang Tarif Layanan RSUD Ki Ageng Getas Pendowo.

-          Hematologi Klinik Kecil : Rp. 20.000,-

-          Hematologi Klinik Besar : Rp. 26.000,-

-          Hematologi Klinik Khusus : Rp. 32.000,-

-          Kimia Klinik Sederhana : Rp. 20.000,-

-          Kimia Klinik Kecil: Rp. 24.000,-

-          Kimia Klinik Sedang: Rp. 38.000,-

-          Kimia Klinik Besar : Rp. 58.000,-

Kimia Klinik Khusus: Rp. 172.000,-

Pelayanan Laboratorim

1.      Email  : rsud.kiageng,getaspendowo@gmail.com

2.      Telp : (0292) 5151911

3.      Kotak saran/aduan : Tersedia

4.      Facebook : RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug

5.      Instagram : rsud_ka_getaspendowo_gubug

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"